Mengutip
laporan Kajian Perilaku Adat Kegiatan Bercocok Tanam Masyarakat Lio di
Daerah Sekitar Kawasan Taman Nasional Kelimutu bahwa Tanah pertanian
dimiliki secara komunal oleh keluarga patrilineal (garis keturunan
ayah). Pada masa lalu, pelapisan sosial terbagi atas tiga kelompok
hirarkis. Kelompok pertama adalah mosalaki/ riabewa (pemangku adat),
kelompok kedua adalah faiwalu/ anahalo (orang biasa/orang kebanyakan). Kelompok ketiga adalah ataho’o rowa (para hamba dan budak). Pelapisan
sosial mempunyai kaitan yang tak bisa dipisahkan dengan masalah
kepemilikan tanah.