16 February 2015

Kekayaan Budaya Masyarakat Adat Lio di Desa Penyangga TN Kelimutu

Mengutip laporan Kajian Perilaku Adat Kegiatan Bercocok Tanam Masyarakat Lio di Daerah Sekitar Kawasan Taman Nasional Kelimutu bahwa Tanah pertanian dimiliki secara komunal oleh keluarga patrilineal (garis keturunan ayah). Pada masa lalu, pelapisan sosial terbagi atas tiga kelompok hirarkis. Kelompok pertama adalah mosalaki/ riabewa (pemangku adat), kelompok kedua adalah faiwalu/ anahalo (orang biasa/orang kebanyakan). Kelompok ketiga adalah ataho’o rowa (para hamba dan budak). Pelapisan sosial mempunyai kaitan yang tak bisa dipisahkan dengan masalah kepemilikan tanah.

Peta Taman Nasional Kelimutu